April 20, 2024

Manhaj Ijtihad Umum

MUQADDIMAH

Kebutuhan untuk menyempurnakan manhaj (metodologi) pemikiran keislaman dalam Muhammadiyah, di satu sisi, dipandang merupakan sebuah keniscayaan seiring dengan intensitas dan ekstensitas berbagai perkembangan kehidupan. Sementara pada sisi yang lain merupakan pengakuan atas watak relatifitas produk historis terutama yang menyangkut manhaj pemikiran. Manhaj pemikiran adalah sebuah kerangka kerja metodologis dalam merumuskan masalah pemikiran dan prosedur-prosedur penyelesaiannya. Di dalamnya memuat asumsi dasar, prinsip pengembangan, metodologi dan operasionalisasinya. Manhaj ini bersifat menyeluruh, fleksibel, fungsional, toleran, terbuka, responsif terhadap perkembangan keilmuan dan kemasyarakatan.

Muhammadiyah, sebagai gerakan keagamaan yang berwatak sosio-kultural, dalam dinamika kesejarahannya selalu berusaha merespon berbagai perkembangan kehidupan dengan senantiasa merujuk pada ajaran Islam (al-ruj’u ila al-Qur’an wa al-sunnah al-maqbulah). Di satu sisi sejarah selalu melahirkan berbagai persoalan dan pada sisi yang lain Islam menyediakan referensi normatif atas berbagai persoalan tersebut. Orientasi pada dimensi ilahiah inilah yang membedakan Muhammadiyah dari gerakan sosio-kultural lainnya, baik dalam merumuskan masalah, menjelaskannya maupun dalam menyusun kerangka operasional penyelesaiannya. Orientasi inilah yang mengharuskan Muhammadiyah memproduksi pemikiran, meninjau ulang dan merekonstruksi manhaj-nya.

Pemikiran keislaman meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan tuntunan kehidupan keagamaan secara praktis, wacana moralitas publik dan diskursus keislaman dalam merespon dan mengantisipasi perkembangan kehidupan manusia. Masalah yang selalu hadir dari kandungan sejarah tersebut mengharuskan adanya penyelesaian. Muhammadiyah berusaha menyelesaikannya melalui proses triadik/hermeneutis (hubungan kritis/komunikatif dialogis) antara normativitas din (al-ruj’u ila al-Qur’an wa sl-sunnah al-maqbulah), historisitas berbagai penafsiran atas din, realitas kekinian dan prediksi masa depan. Mengingat proses hermeneutis ini sangat dipengaruhi oleh asumsi (pandangan dasar) tentang agama dan kehidupan, di samping pendekatam dan teknis pemahaman terhadap ketiga aspek tersebut, maka Muhammadiyah perlu merumuskannya secara spesifik. Dengan demikian diharapkan ruh ijtihad dan tajdid terus tumbuh dan berkembang.

PENGERTIAN UMUM

Untuk menyamakan persepsi tentang beberapa istilah teknis yang digunakan dalam kaidah pokok ini perlu dijelaskan pengertian-pengertian umum tentang istilah-istilah sebagai berikut :

  1. Ijtihad : Mencurahkan segenap kemampuan berpikir dalam menggali dan merumuskan ajaran Islam baik bidang hukum, aqidah, filsafat, tasawuf, maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu.
  2. Maqashid al-syari’ah : Tujuan ditetapkan hukum dalam Islam adalah untuk memelihara kemashlahatan manusia sekaligus untuk menghindari mafsadat, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tujuan tersebut dicapai melalui penetapan hukum yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hukum (al-Qur’an dan al-Sunnah).
  3. Ittiba’ : Mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasinya. Taqlid merupakan sikap yang tidak dibenarkan diikuti bagi warga persyarikatan baik ulamanya maupun warga secara keseluruhan.
  4. Talfiq : Menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar’i. Talfiq terjadi dalam konteks taqlid dan ittiba’. Muhammadiyah membenarkan talfiq sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih.
  5. Tarjih : Secara teknis tarjih adalah proses analisis untuk menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi dan lebih kuat maslahat Sedangkan secara institusional majlis tarjih adalah lembaga ijtihad jama’i (organisatoris) di lingkungan Muhammadiyah yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi ushuliyah dan ilmiyah dalam bidangnya masing-masing.
  6. Al-Sunnah al-maqbulah : Perkataan, perbuatan dan ketetapan dari Nabi saw. Yang menurut hasil analisis memenuhi kriteria shahih dan hasan.
  7. Ta’abbudi : Perbuatan-perbuatan ‘ubudiyah yang harus dilakukan oleh mukallaf sebagai wujud penghambaan kepada Allah swt. tanpa boleh ada penambahan atau pengurangan. Perbuatan ta’abbudi tidak dibenarkan dianalisis secara rasional.
  8. Ta’aqquli : Perbuatan-perbuatan ‘ubudiyah mukallaf yang bersifat ta’aqquli berkembang dan dinamis. Perbuatan ta’aqquli bisa dianalisis secara rasional.
  9. Sumber hukum : Sumber hukum bagi Muhammadiyah adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah al-maqbulah.
  10. Qath’iyyu al-wurud : Nash yang memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya karena proses penyampaiannya meyakinkan dan tidak mungkin ada keterputusan atau kebohongan dari penyampaiannya.
  11. Qath’iyyu al-dalalah : Nash yang memiliki makna pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafazh bermakna tunggal dan tidak dapat ditafsirkan dengan makna lain.
  12. Zhanniyu al-wurud : Nash yang tidak memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya, karena poses penyampaiannya kurang menyakinkan dan karena ada kemungkinan keterputusan, kedustaan, kelupaan di antara para penyampainya.
  13. Zhanniyu al-dalalah : Nash yang memiliki makna tidak pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafazh bemakna ganda dan dapat ditafsirkan dengan makna lain.
  14. Tajdid : Pembaharuan yang memiliki dua makna, yakni pemurnian (tajdid salafi) dan pengembangan (tajdid khalafi).
  15. Pemikiran : Hasil rumusan dengan cara mencurahkan segenap kemampuan berpikir terhadap suatu masalah berdasarkan wahyu dengan metode ilmiah, meliputi bidang teologi, filsafat, tasawuf, hukum dan disiplin ilmu lainnya.

PENGERTIAN IJTIHAD

Ijtihad bermakna mencurahkan segenap kemampuan berpikir dalam menggali dan merumuskan syar’i yang bersifat zhanni dengan menggunakan metode tertentu yang dilakukan oleh yang berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan.

POSISI DAN FUNGSI IJTIHAD

Posisi ijtihad bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai metode penetapan hukum, sedangkan fungsi ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

RUANG LINGKUP IJTIHAD

  1. Masalah-masalah yang terdapat dalam dalil-dalil zhanniy.
  2. Masalah-masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

METODE

  1. Bayani (semantik) yaitu metode yang menggunakan pendekatan kebahasaan
  2. Ta’lili (rasionalistik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan penalaran
  3. Istislahi (filosofis) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kemaslahatan

PENDEKATAN

Pendekatan yang digunakan dalam menetapkan hukum-hukum ijtihadiyah adalah :

  1. Al-Tafsir al-ijtima’i al-ma’asir (hermeneutik)
  2. Al-Tarikhiyyah (historis)
  3. Al-Susiulujiyah (sosiologis)
  4. Al-Antrufulujiyah (antropologis)

TEKNIK

Teknik yang digunakan dalam menetapkan hukum adalah :

  1. Ijmak
  2. Qiyas
  3. Mashalih Mursalah
  4. ‘Urf

TA’ARUDH AL-ADILLAH

  1. Ta’arudh al-adillah adalah pertentangan beberapa dalil yang masing-masing menunjukkan ketentuan hukum yang berbeda.
  2. Jika terjadi ta’arudh diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut :
    1. Al-Jam’u wa al-taufiq, yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun dhairnya ta’arudh. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (takhyir).
    2. Al-Tarjih, yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lebih lemah.
    3. Al-Naskh, yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir.
    4. Al-Tawaqquf, yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.

METODE TARJIH TERHADAP NASH

Pentarjihan terhadap nash dilihat dari beberapa segi :

  1. Sanad
    1. Kualitas maupun kuantitas rawi
    2. Bentuk dan sifat periwayatan
    3. Shighat al-tahamul wa al-ada’
  2. Segi matan
    1. Matan yang menggunakan shighat nahyu lebih rajih dari shighat amr
    2. Matan yang menggunakan shighat khas lebih rajih dari shighat ‘am
  3. Segi materi hukum
  4. Segi eksternal